www.newshuond.com
Alamat :Kantor pondok Gede Jakarta Selatan
PT. Media News Huond
SK. KEMENKUM HAM RI
AHU-075131.AH.01.30 Tahun 2024
NIB.PT.MEDIA NEWSH UOND
Nomor Induk : 1912240009365
NPWP : 28.706.128.7-706.000
Email: newshuond@gmail.com
CP:
081349671377
KANTOR KEPALA Perwakilan, Pontianak Kalbar
Pimpinan umum Redaksi
Junaidi Hamsyah,SH,MH
Wakil ketua:Tarigan Tabrani
Wakil Pimpinan Redaksi
__Ady Hasibuan.SH,Amd________
Penasehat Hukum: Widodo,SH,MH
Dewan Penasehat: M,S, Siti, SH
Wakil pimpinan redaksi Mohammad
Pengelola IT
__________Mohammad_
Redaktur Pelaksana
Editor:
Kaperwil Kalbar: Ruhut Hasibuan
WARTAWAN Kalbar:
Kubu Raya:
Mempawah:
Singkawang:
Sambas:
Ketapang:
Melawi : Harjono
Sanggau: Risman Sabrani
Sekadau:
Ka,Biro Kapuas Hulu Kalbar :RIDWAN ILHAMSYAH
Wartawan Kapuas Hulu:Sukarna
Landak:
Bengkayang :
Mempawah:
Keperwil Kalteng:
Margaretha.
Kaltim:
Kaltra:
Jakarta:
Bandung:
Surabaya:
Aceh:
Keperwil
Sumut:*(Rizky Zulianda)
Setiap Wartawan Newshuond Namanya tercantum dalam Box redaksi dan di Bekali dengan KTA..Jika Nama yang tidak Tercantum di dalam Box redaksi. Itu di luar tanggung jawab kami.
KODE ETIK JURNALISTIK
UU RI No.40/1999 TENTANG PERS
__________________________
UU RI No:ASAS, FUNGSI HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS. PASAL :40
1.Kemerdekaan pers dijamin Sebagai hak asasi warga negara
2: Terhadap pers nasional tidak dikenakan PPN penyensoran pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3.Untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers Nasional mempunyai Hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4.Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan Hukum. Wartawan mempunyai hak tolak.
BAB VIII: KETENTUAN PIDANA.
PASAL: 18
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.00(lima ratus juta rupiah)
0 Komentar