Bumdes di Desa Beringin hanya nama
Kapuas Hulu Kalbar,-www.newshuond.com,-Selama 100 hari kerja Pak Presiden Prabowo Subianto Setiap pelanggaran, atau Korupsi wajib di periksa apa lagi di Desa-Desa yang pengelola keuangan dari tahun 2018 sampai 2024 .
Korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat terjadi ketika ada orang yang melakukan atau terlibat dalam tindak pidana korupsi. Orang yang terbukti melakukan perbuatan tersebut dapat dipidana.
Berikut beberapa contoh kasus korupsi BUMDes:
Kasus dugaan korupsi aset dan penghasilan BUMDes Berangan Desa Beringin di Kabupaten Kapuas Hulu. Tim Redaksi Media Mendapat Laporan perkara ini Kepada Jaksa Kapuas Hulu ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Desa Beringin di Kecamatan Hulu.. Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Supaya menetapkan tersangka dan melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti.
BUMDes merupakan usaha di Desa Beringin yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan berbadan hukum. BUMDes diharapkan dapat menjadi motor penggerak perekonomian desa dengan memanfaatkan potensi dan aset yang dimiliki desa.
Untuk mencegah masalah hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kepala desa (kades) harus memenuhi regulasi perizinan pemanfaatan lahan dan memastikan usaha yang dijalankan tidak melanggar aturan yang ada.
(Tim Medis Nasional)
0 Komentar