Ini lah bangunan BUMDes di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu
Newshuond .com– Niat baik pemerintah dalam pemerataan pembangunan guna menyelesaikan berbagai persoalan seperti kemiskinan, kesenjangan ekonomi dan berbagai masalah lainnya tidak selalu berjalan mulus.bahkan di desa beringin kecamatan Bunut Hulu kabupaten Kapuas Hulu, Anggaran BUMDES malah tidak ada kejelasan, bahkan barang yang seharusnya di pergunakan oleh masyarakat Desa setempat,malah di jadikan milik pribadi.
Desa melalui pemerintah desa sebagai ujung tombak pembangunan perlu memaksimalkan berbagai program untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat ,salah satunya lewat pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Lewat berbagai regulasi tentang desa, seperti UU tentang Pemerintah Desa No. 6 Tahun 2014 disusul PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 tentang dana desa, perturan menteri desa PDTT No. 49. Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan SKB tiga menteri tentang penggunaan dana desa serta beberapa peraturan terkait pembangunan desa lainnya, hal ini mengindikasikan keseriusan pemerintah dalam mengawal pembangunan di desa.
Kabupaten Kapuas Hulu sebagai salah satu daerah otonom yang mulai dikatakan maju, berkembang menuju masyarakat yang sejahtera diharapkan mampu mengelola setiap potensi daerah dan juga yang ada di desa.tapi malah sebaliknya, mulai dari tahun 2019 sampai tahun 2025 sekarang BUMDes di jadikan sarang jin
Sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat, terciptanya “Desa Mandiri” dengan aset, infrastruktur memadai dan memiliki kontribusi terhadap pendapatan asli desa (PADes) melalui BUMDes bukanlah hal yang mustahil.malah di jadikan ajang korupsi dengan anggaran DD,
Namun BUMDes di Desa Beringin besar pasak daripada tiang. Banyak perkembangan BUMDes di Kabupaten Kapuas Hulu yang mengalami mati suri atau sudah tidak aktif sehingga menuai sorotan.
Berdasarkan data Dinas PMD Kabupaten Kapuas Hulu di perkiraan sekitar Tahun 2019 tercatat ada sebanyak 57 BUMDes aktif 37 ,BUMDes yang tidak aktif 24, di Duga masuk Angin.
Transparansi dan pengawasan terhadap keberlangsungan BUMDEs adalah hal yang perlu diseriusi, mengingat BUMDes merupakan salah satu program prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Jika tidak, hadirnya BUMDes dengan dukungan permodalan yang bersumber salah satunya dari APBN melalui Dana Desa dapat berpotensi membuka peluang menjadi lahan korupsi. Potensi seperti tindakan penyalahgunaan, kecurangan, penggelapan aset bahkan rekayasa laporan rentan terjadi.
Hal ini patut menjadi atensi Aparat Penegak Hukum (APH) jangan hanya mandek ditingkat Inspektorat Daerah, mengapa? karena penyertaan modal untuk sebuah BUMDes terhitung tidaklah sedikit. Tindakan tegas perlu dilakukan guna memberi contoh dan efek jera bagi perilaku koruptor.
Tetapi berdasarkan MoU yang disepakati oleh Kemendagri bersama Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI tentang penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah, ketika sebuah laporan telah dilakukan penyelidikan lalu berindikasi adanya kerugian negara didalamnya akan diberikan waktu paling lambat 60 hari untuk menyelesaikannya secara administratif. Jika tidak selesai maka akan ditindaklanjuti secara PIDANA, (Tim red)
0 Komentar