LAPOR PAK KAPOLDA KALBAR ADA AKTI FITAS PETI DI DUSUN TUTUP DESA SUNGAI BESAR DI WILAYAH HUKUM POLSEK BUNUT HULU


Kapuas Hulu Kalbar,-www.newshuond.com,-Desa SUNGAI BESAR Adanya akti PITAS PETI di Dusun Tutup Desa Sungai Besar Kec Bunut Hulu Marak lagi Nampaknya tidak jauh dari pemukiman warga setempat Kabupaten Kapuas Hulu sudah Tak Bisa di Cegah lagi.

Nampak nya ada yang bermain mata dengan para pekerja PETI ilegal di Dusun tersebut,-Adanya PETI di Dusun Tutup Nampaknya tidak jauh dari Desa Sungai Besar,Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Hulu.

Ada apa dengan wilayah Hukum Polsek tersebut.??


Di minta kepada Kapolda Kalbar. Supaya menurunkan tim dalam pencegahan PETI di Dusun Tutup Desa Sungai Besar,tepatnya di Kec Bunut Hulu, wilayah Hukum Kapolsek Bunut Hulu.Kabupaten Kapuas Hulu kembali beraktivitas.

Tim investigasi awak media melakukan penelusuran ke wilayah di Dusun Tutup Desa Sungai Besar  kurang lebih belasan set. berdampingan, dan beberapa set hampir mendekati jalan yang selalu di lalui warga.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral sudah jelas.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan ; bahwa kekewatiran warga masyarakat setempat lahan semakin hancur dan punah .


Undang-Undang (UU) tentang minerba,
Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. "Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

 Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) adalah UU Nomor 4 Tahun 2009. Undang-undang ini telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 3 Tahun 2020. 

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pelaku penambangan emas ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. 
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana tambahan, seperti: 
  • Perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana
  • Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
  • Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana
Tindakan penambangan emas ilegal diatur dalam Undang-Undang Minerba Pasal 158. 
Selain merugikan negara dan perusahaan tambang, penambangan emas ilegal juga dapat merusak lingkungan. 

 (Minerba).

Posting Komentar

0 Komentar