Www.newshuond.com,-Sanggau Kalbar, Di Duga Tak Kantongi Izin, Kuari atau tambang batu, beroperasi bebas Kecamatan Sekayam ,Kabupaten Sanggau , tambang batu yang dikelola oleh Pak Markus. Milik Pak Markus Senin (15/01/2025 memang benar tidak ada izinnya tambang batu galian C Tersebut, terus beroperasi. Sampai saat ini. Parah nya tidak ada tindakan serius dari pihak terkait,
Menurut warga yang melintas di jalan di wilayah tersebut, saat di mintai keterangan mengatakan kepada media ini, bahwa kuari tersebut sudah lama beroperasi pak, Hinga sampai saat ini. Kata ia kalau memang galian C, tambang batu kuari tersebut, belum mengantongi ini, lantas kenapa bisa bebas beroperasi. Tentu nya sangat merugikan negara. seperti tidak taat aturan yang sudah tertuang dalam undang undang minerba. Berapa luas lahan yang sudah di kerjakan Hinga saat ini. Ucap nya
Pantauan awak media ke lokasi kuari Batu milik pak Markus Memang benar ada nya aktifitas. Tersebut, yang sedang beroperasi Serta di luar Hak Guna Usaha. HGU.
izin nya.arti nya tidak memiliki izin.
Jika terus di lakukan maka berapa banyak luas lahan tersebut mengalami kerusakan parah, serta mengalami kerugian negara akibat tidak bayar pajak,
Praktik galian C ini yang tak berijin ini sudah lama beroperasi , Namun sampai sekarang belum pernah, ada ditindak dari pihak terkait. Kita tidak ingin pelanggaran hukum, seperti kesannya dibiarkan saja dan tanpa di sentuh," kami meminta agar ada tindakan serius dari Aparat Penegak Hukum. (APH) Jangan di bicarakan saja seperti tidak tau, apa lagi lokasinya
Sementara itu untuk alur proses permohonan perizinan Subsektor Minerba di BKPM
1.investor mengirimkan permohonan via email ke kememesm.minerba@bkpm.go.id
2. Setelah BKPM menerima permohonan investor dan meneruskan ke kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
3. Evaluasi di Minerba ESDM
4. Hasil Evaluasi dan draf SK di kirim monitoring PTSP BKPM untuk ditandatangi oleh kepala BKPM.
5. Investor mengambil izin Tata Usaha BKPM.
Ada 7 izin yang diterbitkan oleh Subsektor Minerba Yang diterbitkan di BKPM.
1.Izin Usaha pertambangan (IUP) dan perpanjangan.
2. Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK) dan Perpanjangan nya.
3. Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan oprasi kontrak dan perjanjian perpanjangannya.
4. Izin pengangkutan dan penjualan, izin usaha pertambangan Oprasi produk khusus untuk pengangkutan dan penjualan
5. Izin usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Perpanjangan.
6. Izin pertambangan Rakyat (IPR)
7. Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk pernjualan.
Sepertinya galian C tambang Batu Milik Pak Ayong tersebut belum mengantongi salah satu izin seperti diatas. Tutup nya (f)
0 Komentar