Limbah Pabrik BPG Ancam Kesehatan Warga, Perusahaan Diduga Melawan Hukum


Kubu Raya Kalbar -www.newshuond.com,-

Berdasarkan laporan warga masyarakat di sekitar bantaran sungai Kapuas tepatnya tidak jauh dari  Pabrik Kelapa Sawit (PKS) BPG yang berlokasi di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diduga  kuat limbah pabrik mencemari sungai serta terindikasi melakukan pelanggaran serius terkait pengelolaan limbah kimia berbahaya B3..

 Limbah cair  B3 yang berasal dari pabrik tersebut dilaporkan mencemari Sungai Kapuas, menimbulkan keresahan  warga  yang mengunakan air sungai Kapuas untuk keperluan sehari hari sebagi sumber air bersih,serta mengakibatkan  dampak kesehatan bagi warga sekitar.

Pabrik yang mulai beroperasi pada Agustus 2018 ini beralamat di RT/002/ RW/ 002  Dusun Harapan Baru, Desa Permata  terang  salah satu tokoh masyarakat setempat  berinisial (JL) pada awak media 8 Januari 2024 Wib, Antara jarak  pabrik hanya sekitar 200 meter dari Sungai Kapuas serta pemukiman masyarakat yang ada di bantaran sungai.

Masih terang (JL) bahwa limbah cair yang dibuang ke sungai tersebut telah menyebabkan penyakit kulit pada warga masyarakat sekitar.

"Anehnya limbah dari pabrik ini dibuang langsung ke Sungai Kapuas, sehingga masyarakat sekitar mengalami dampak kesulitan air bersih dan resiko  kesehatan, seperti penyakit kulit dan gatal-gatal. 

Selain itu, hingga saat ini, perusahaan tidak pernah memberikan kompensasi kepada warga masyarakat cetus  (JL ) lagi.

Selain itu, aktivitas perusahaan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin pengelolaan limbah dan menjaga lingkungan sekitar. 

Patut diduga kuat, pabrik ini juga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar, sehingga limbah yang dihasilkan langsung dibuang ke Sungai Kapuas.

Selaku tokoh masyarakat  Desa Permata  ( JL) meminta pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan pusat, untuk segera mengaudit ulang perizinan pabrik BPG 

Mereka juga menuntut agar perusahaan memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat serta menghentikan operasi pabrik jika terbukti melanggar hukum.

"Kami hanya ingin hidup sehat tanpa polusi limbah. Jika perusahaan ini terus beroperasi tanpa peduli dengan aturan dan masyarakat, kami akan menuntut secara hukum," tegas (JL)

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola pabrik BPG PKS belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi beberapa kali oleh tim media.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran ini. Jika tidak ditangani secara serius, pencemaran lingkungan ini dikhawatirkan akan berdampak lebih luas, termasuk pada kualitas air Sungai Kapuas yang menjadi sumber kehidupan bagi ribuan warga di sekitarnya.

Tim investigasi media akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan adanya tindak lanjut yang jelas dan adil bagi masyarakat terdampak.


Sumber: Tokoh Masyarakat Setempat  (JL).

Laporan : Tim Gabungan Investigasi Media Group

Posting Komentar

0 Komentar