Kapuas Hulu Kalbar,-www.newshuond com,-Hulu gurung:Koramil 1206-14 Hulu gurung dalam hal ini Praka Daneil Napitulu mengahadiri musyawarah desa dalam penetapan keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai dari dana desa tahun 2025 di aula kantor desa mubung kecamatan hulu gurung kabupaten Kapuas hulu,13 /1/25.
Musyawarah desa dalam rangka penetapan keluarga penerima manfaat dari dana desa (DD) dengan Peraturan pemerintah tentang UU Nomor 62 Tahun 2025 Pasal 14 ayat 5 tentang penggunaan dana desa tahun anggaran tahun 2025
Kepala desa Mubung ,menyampaikan bahwa aturan terbaru dari pemerintah untuk anggaran tahun 2025 dalam penetapan bantuan langsung tunai dari dana desa adalah 15% .Dengan demikian adanya pengurangan dan mengedepankan asas manfaat dan kemanusiaan,Ungkapnya,Ismail .
Prajurit kepala Daniel Nafitulu dalam sambutannya menyampaikan pesan dari bapak Danramil hulu gurung ,bahwa pemerintahan sampai saat ini masih membantu masyarakat khususnya bagi keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai dari dana desa .Adanya perubahan pengurangan kita semua harus dapat menerima dengan lapang dada. mengingat pemerintah juga telah banyak membantu kita semua .
Di ahir ia mengatakan bahwa pemerintah saat ini mengalakkan ketahan pangan khususnya penanaman padi dan jagung juga sangat berharapkan kepada pemerintahan desa untuk mandiri memajukan desanya dengan sumber potensi wilayah berada di desa Mubung,Tutur”Babinsa 1206-14 Hulu gurung.
(Ddk)
0 Komentar