Sintang, Kalbar. - www.newshuond.com,-
Ojeng Menejer SPBU .64,786,14, Masuka Kec. Sintang ,kab. Sintang, Kalimantan Barat berikan klarifikasi soal dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM kepada masyarakat baik nelayan dan para petani oleh oknum media luar Sintang.
“Ojeng sebagai pengelola dan menejer memberikan hak jawab klarifikasi soal pemberitaan tentang dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM di SPBU .64,786,14 Masuka Kec.Sintang ,kab.Sintang Kalimantan Barat. kepada awak media.(Sabtu jam 1:30, Januari ,2025).
Ojeng menerangkan bahwa SPBU yang ia kelola selama ini sudah sesuai SOP dan menjalankan aturan yang dikeluarkan BPMIGAS dan peraturan pemerintah sesuai UU serta peraturan daerah,”ucapnya.
“Masyarakat petani maupun nelayan melakukan pengambilan BBM di SPBU ,64,786,14, Masuka Kec. Sintang,kab. Sintang, Kalimantan Barat dilengkapi dengan dokumen rekomendasi dari Desa,Lurah,Camat dan dinas terkait dengan lengkap.”terang Ojeng,
Ojeng juga mengatakan tadi pagi kepada Awak media Bidiksatunews, terkait pemberitaan yang beredar ada sedikit miskomunikasi dengan teman rekan kita awak media sebab mereka menaikan berita tanpa ada konfirmasi ke pihak manajemen SPBU ,64,786,14, Masuka Kec.Sintang ,kab. Sintang Kalimantan Barat jadi berita yang dimuat tidak berimbang dan terkesan menggiring opini publik,”cetus Ojeng pada media.
Ojeng menegaskan tadi itu hanya miskomunikasi apa yang mereka duga tidak benar,,jadi kami di sini melayani pembeli dalam jumlah sesuai dengan keperluan masyarakat Desa dan kelurahan setempat yang jarak tempuh jauh di luar kecamatan Sintang,ini sudah sesuai SOP, semua jelas ada dokumennya rekomendasi yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan maupun perda yang diatur dalam peraturan penyaluran BBM untuk masyarakat, petani dan nelayan,”tegas
.(Tabrani)
0 Komentar