Sanggau, www.bidiksatunews.com
Pada 14 januari 2025 telah terjadi Pemortalan secara sepihak yang dilakukan oleh Oknum Security di Pabrik PT.Sasmita Bumi Wijaya yang berlokasi di Desa Kedakas, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau
Disambangi oleh awak media ke Lapangan didapati pabrik PT.Sasmita Bumi Wijaya tidak beroperasional dan tidak ada aktivitas.
“Penutupan ini terjadi karena Oknum Security PT.SBWS tidak menerima sanksi dari Management PT.SBW akibat Pelanggaran berat yang telah dilakukan yaitu Pemungutan Liar terhadap Supir TBS,” beber Humas PT.SBWS Randa Septiawan Putra.
Pelanggaran ini didapati oleh Management dimana Oknum Security pada tanggal 8 Januari 2025 terbukti dalam Operasi Tangkap Tangan menerima Sejumlah uang dari Supir TBS (Tanda Buah Segar).
Salah satu Karyawan yang dijumpai mengatakan bahwa penutupan Pabrik ini sangat merugikan Karyawan lainnya, karena mereka tidak diperbolehkan bekerja oleh Oknum Security yang memaksa pemberhentian Operasional Pabrik .“Hal ini sangat kami sayangkan, kami yang tidak terlibat tapi karena pemagaran ini jadinya tidak bisa bekerja”. Ujar Karyawan yang enggan disebut namanya.
Berdasarkan pengakuan dari oknum Security didapati kegiatan Pungli ini terjadi Sejak Maret 2024 terbukti dari Surat Pernyataan yang mereka akui serta didukung adanya rekaman pantauan CCTV.
"Didapati kegiatan Pungli ini berdasarkan pengakuan Oknum Security yaitu Sejak Maret 2024 dan didukung adanya rekaman pantauan CCTV,“ Ujar Teguh Mulyono selaku Manager Pabrik.
Dan melalui Keputusan tersebut perusahaan untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan pasal 52 ayat (2) PP 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya , waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja. Hubungan kerja yang menyatakan bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama,"ungkap Teguh.
Adapun permasalahan ini sebenarnya sudah ditempuh Mediasi melalui SPM, Perangkat Desa dan Aparatur Keamaanan namun kami sayangkan tindakan pemortalan ini dilakukan secara sepihak dan sangat merugikan Perusahaan, Karyawan , dan Petani yang menjual Tandan Buah Segar Kelapa Sawit ke PT.Sasmita Bumi Wijaya.
“Pabrik sudah tutup sedangkan Kami tidak bisa jual hasil panen kebun Kami dan hal ini sangat merugikan, “ ujar salah satu Petani.
Akibat terhentinya operasional Pabrik PT.SBWS, pihak Desa Kedakas dan Desa Pandan Sembuat meminta agar pabrik dapat beroperasional kembali.
Sedangkan terkait permasalahan internal perusahaan tidak akan dicampuri sesuai dengan Surat Desa Kedakas No : 140/13/Pem/Kds tanggal 17 Januari 2025 dan Surat Desa Pandan Sembuat No : 140/30/Ds.Ps/Pem tanggal 21 Januari 2025
Kemudian atas inisiatif karyawan serta pengurus SPM mendukung secara penuh dan meminta segera kepada Management PT.SBWS agar dibuka kembali serta mendukung kebijakan perusahaan terkait pemberhentian 10 orang Oknum Security tersebut.
publikasi. www bidiksatunews.com
0 Komentar