JARUM DI SEBERANG LAUT TERLIHAT OLEH MATA, SEDANGKAN GAJAH DI PELOPAK MATA TIDAK KELIATAN, INI LAH BAHASA UNTUK APH KALBAR



Sanggau Kalbar _www.newshuond.com,_

Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau terlihat oleh media yang benar-benar menjadi penimbunan BBM SOLAR bersubsidi bergerak dengan bebas tanpa ada teguran keras dari pihak APH setempat atau APH provinsi, ada apa Dengan Bos/pelaku penimbunan BBM SOLAR bersubsidi.

praktik yang merugikan masyarakat luas. Solar bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk diperdagangkan demi keuntungan pribadi. Jika praktik ilegal ini terus dibiarkan, bisa berujung pada kelangkaan BBM dan kenaikan harga di pasaran.


Tanpa tindakan tegas, praktik serupa dikhawatirkan akan terus terjadi, merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas pasokan energi di daerah.

Pelaku penimbunan solar bersubsidi dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Ancaman ini sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu, pelaku yang memalsukan bahan bakar minyak juga dapat diancam pidana. 
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diartikan sebagai kegiatan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat dan negara

Pengawasan lebih ketat dan transparansi dalam distribusi BBM subsidi menjadi kebutuhan mendesak. Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi pihak berwenang untuk memperbaiki sistem pengawasan serta memastikan subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

Pada saat awak media konfirmasi kepada pak agus melalui via cet WhatsApp terkait keberadaan gudang  tersebut pak agus mengatakan iya betul, jawabnya kepada media.

Posting Komentar

0 Komentar