LAPOR PAK KAPOLDA KALBAR ADA KEGIATAN PETI DI HAMPIR SERATUS LEBIH SET JEK DI KEC NG MAHAF KABUPATEN SEKADAU


Sekadau Kalbar ,-www.newshuond.com,_Kec Nanga Mahaf ,kab Sekadau Marak Pertambangan ilegal atau PETI di duga APH kec Nanga Mahaf super cuek/tutup mata, dengan ada nya kegiatan peti tersebut Sangat meresahkan masyarakat setempat di mana warga masyarakat setempat menggunakan air dari sungai untuk mandi, dan mencuci.

Kami warga masyarakat setempat meminta agar bapak Kapolda Kalbar supaya cepat menindak lanjuti dengan tegas, warga masyarakat setempat menerangkan bahwa setiap orang bekerja PETI ada memberikan semacam Upeti setiap bulan Rp,2000 jt/ sampai Rp 2,500 jt/ perbulan yang di setor kepada APH di kecamatan Nanga Mahaf,"jatah untuk APH di wilayah hukum Polsek kecamatan Nanga Mahap di perkiraan Rp,200,000,000 perbulan.
Awak media ketika sedang kompermasi kepada warga masyarakat setempat,,warga masyarakat mau agar bapak Kapolda Kalbar turun ke bawah.kami sebagai warga masyarakat yang lemah hanya menjadi penonton, Kami warga masyarakat minta tolong supaya bapak Kapolda Kalbar turun ke kecamatan Nanga Mahaf dari Batu Pahat Sampai ke Desa Lembah beringin, hampir 11 Desa, dan di Setiap Desa Lanting JEK 10 yunit sampai 12 yunit lanting JEK, di perkiraan hampir seratus lebih lanting JEK tersebut.


Kegiatan PETI tersebut, bukan hanya di sekitar sungai, bahkan di daratan juga ada, bahkan hampir puluhan set jek, dan dimana mana lahan untuk berkebun hancur lebur.sedangkan di aliran sungai sungai seperti pelabuhan, jika kita lihat APH di wilayah Hukum kec Nanga Mahaf sudah Bungkam alias tutup mata.
PETI melanggar Undang-Undang (UU) Minerba dan UU Cipta Kerja. 

UU Minerba 

Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin akan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Izin yang dimaksud adalah IUP, IPR, atau IUPK.

UU Cipta Kerja 

Pasal 158 dan Pasal 161 UU Cipta Kerja mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Selain itu, PETI juga melanggar UUD 1945 karena tidak sejalan dengan Pasal 33 ayat (3). Pasal 33 ayat (3) berbunyi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

(Lae .dan Tim)

Posting Komentar

0 Komentar