PROYEK SENILAI Rp 20 M REVITALISASI DANAU DAN BENDUNGAN HABIS KONTRAK DAN BELUM BISA MENUNJUKKAN HASIL./DI ANGGAP GAGAL DALAM PENGERJAAN


PROYEK Kapuas Hulu Kalbar,-www.newshuond.com,-

Putussibau Utara warga masyarakat setempat sangat berharap agar Proyek tersebut supaya cepat selesai, namun realitanya seperti ini yang terjadi Warga Masyarakat setempat berharap bendungan tersebut bisa menjadi untuk pencegahan bencana banjir. Namun sampai saat ini belum di selesaikan padahal anggaran APBN cukup besar dan sayang nya Proyek tersebut tidak ada menggunakan Papan plank.

Proyek Revitalisasi Danau Dan Pembangunan Bendungan yang bersumber dari APBN senilai Rp 20 Milia Milik Kementerian pekerjaan Umum dan perumahan rakyat ( PUPR ) yg ada di kelurahan hilir kantor kecamatan Putusibau Utara di kerjakan oleh CV Anugerah Bayu Perkasa di duga kena denda karena yang seharusnya sesuai kontrak.

Warga Masyarakat setempat kawatir dengan kondisi alam yang hampir setiap hari hujan terus-menerus sehingga harus bersiap-siap untuk mengungsi.



Said mengatakan proyek senilai 20 miliar ini Ada beberapa item pekerjaan nya bukan hanya bendungan dan pengerukan danau saja melainkan pembangunan jalan dan baru. Pekerjaan yang belum selesai itu di tinggal pengerukan danau dengan target 300 meter ujarnya Said mengungkapkan.


Sanksi bagi pengerjaan proyek yang terlambat adalah denda keterlambatan. Denda ini dikenakan kepada penyedia barang atau jasa yang tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai kontrak. 


Besaran denda keterlambatan diatur dalam kontrak. Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, denda keterlambatan ditetapkan sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak per hari. 

Selain denda keterlambatan, sanksi lain yang dapat dikenakan kepada penyedia barang atau jasa adalah ganti rugi. Ganti rugi diberikan apabila terjadi cidera janji atau wanprestasi. 

Keterlambatan penyelesaian proyek dapat menyebabkan berbagai dampak, seperti: Pemborosan waktu, Penambahan biaya, Pelanggaran kontrak. Tim

Posting Komentar

0 Komentar