Galian C Diduga Ilegal di Silat Hilir Ancam Lingkungan, Siapa yang Melindungi?


Www.newshuond.com,-Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di jalur lintas poros Putussibau, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, semakin menjadi sorotan. Selain berpotensi merusak lingkungan, dampaknya juga dirasakan secara sosial dan ekonomi oleh masyarakat setempat.

Ketua Lembaga Investigasi Masyarakat Sipil (LIMAS) Indonesia, Syafarahman, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh aparat penegak hukum (APH) untuk segera menutup operasi tambang ilegal tersebut. Menurutnya, kerusakan hutan dan lahan akibat aktivitas ini mempercepat deforestasi serta mengancam habitat satwa liar.

"Dampak negatifnya sangat besar, dan ini harus segera dihentikan sebelum kerusakan semakin meluas," ujarnya

Ia menekankan bahwa langkah tegas harus diambil tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pemilik galian C ilegal tersebut.


"Siapa pun yang terlibat, jika aktivitasnya ilegal dan merusak lingkungan, harus ditindak sesuai hukum. Jangan sampai ada pembiaran atau perlakuan khusus terhadap pihak tertentu," tegasnya.

Desakan untuk menutup tambang ilegal ini juga datang dari berbagai elemen masyarakat sipil. Mereka berharap APH segera mengambil langkah konkret agar lingkungan dan kesejahteraan warga tidak semakin terancam.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bokong yang dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan tanggapan.

Posting Komentar

0 Komentar