SPBU SILAT HILIR DI DUGA MELAKUKAN PELANGGARAN-PELANGGARAN UNDANG -UNDANG MIGAS



Di Duga  SPBU  Nomor,64.7870.004.

Www.newshuond.com,-Silat hilir jalan Lintas selatan " CURANG DALAM PENGISIAN ANTRIAN"DI Duga melakukan pengisian BBM konsumen dengan beberapa drum menggunakan pickup grandmax berwarna hitam.

Satu unit Mobil jenis Pickup grandmax  bermuatan drum di dalam mobil kepergok tengah mengisi BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) Nomor,

64.787.004.

Kecamatan silat Hilir,Kabupaten KapuasHulu,(28/2/2025) Jumat sore.

"Saat wartawan/ jurnalis ini melintas di ruas jalan Lintas  kecamatan silat Hilir kabupaten KapuasHulu,terlihat di dalam area SPBU ada satu unit mobil jenis Pickup grandmax  warna hitam dengan salah satunya tengah melakukan pengisian BBM bersubsidi dari Nosel kedalam drum Di Duga yang telah di siapkan di dalam bak Pickup grandmax yang di tutup dengan terpal.

"Dari temuan itu di duga kuat aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 64.787.004.Silat Hilir jalan Lintas selatan yang ini di sinyalir sering di lakukan,bahkan terang terangan tanpa ada rasa menyalahi aturan Pertamina dan terhadap masyarakat setempat beserta petugas yang berwenang.

"Terkait Penyalahgunaan BBM bersubsidi itu,diminta kepada Hiswana Migas dan REGION VI Balikpapan ( BPP) harus melakukan pengawasan rutin memastikan  penyaluran BBM bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak,penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat banyak.


"Di tegaskan juga,Pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi tidak hanya berdampak pada sanksi administratif,tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.Penyalahgunaan BBM bersubsidi Menggunakan BBM bersubsidi untuk kendaraan mewah, Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, Memalsukan bahan bakar minyak. Sanksi pelanggaran UU Migas Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar

  • Pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar
  • Pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar
Selain itu, pelanggar data migas juga dapat dipidanakan. 
Pelanggaran Undang-Undang Migas dapat ditindak oleh aparat kepolisian.
(Tim Red)

Posting Komentar

0 Komentar