LAPOR PAK KAPOLRI SUPAYA MENANGKAP SIAPA SAJA YANG MEMBEKINGI PETI TANPA DI WILAYAH KABUPATEN SANGGAU ADA MAU MENGATASI NAMA-NAMA MEDIA


Sanggau Kalbar -www.newshuond.com-Sungguh luar biasa maraknya tambang peti ilegal di Semerangkai yang di katakan setiap kabupaten ada pengurus untuk mengatur para awak media, di sini jika kita lihat banyak orang -orang mengambil keuntungan dengan menjual/mengatasi nama-nama media demi mendapatkan storan.

Di harapkan kepada pegakan hukum tutup mata dengan maraknya tambang peti ilegal, seharusnya segera mengambil tindakan yang tegas dan jangan pandang siapa yang di belakangnya, mau dia mantan ataupun pengurus peti yang ada di setiap kabupaten, karena wartawan bukan untuk di atur oleh pengurus peti, karena wartawan sudah ada undang-undang nomor 40/1999, dan juga wartawan bukan di perintah siapa-siapa, sedangkan wartawan sudah di perintah oleh undang undang.



Karena Pertambangan PETI ilegal di Semerangkai merupakan tindakan pidana yang diatur oleh Undang-Undang Minerba dengan sanksi yang tegas, termasuk hukuman penjara dan denda. Penegakan hukum terhadap PETI ilegal sangat penting untuk melindungi lingkungan, masyarakat, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.


Pelanggaran pertambangan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) ilegal di Sintang, Kalimantan Barat, diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal ini menjatuhkan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa PETI tanpa izin.

(Murjani)

Posting Komentar

0 Komentar